TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Manager Pemasaran PLN UP3 Kota Tanjungpinang, Riska menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, terkait kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada Januari 2025.
Memang, kata dia, mereka sudah mendapat informasi, bahwasanya pada Januari dan Feberuari 2025, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Menurutnya, diskon yang dimaksud yakni apabila masyarakat membeli token seharga Rp 100 ribu, maka cukup membayar Rp 50 ribu dengan jumlah Kwh yang sama.
“Kira-kira diskonnya seperti itu. Namun kami masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan juknis,” ucapnya.
Dilansir dari detik.com, pemerintah pusat baru saja mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, kebijakan itu dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli.
Darmawan menjelaskan, mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token Rp 100.000 jadi Rp 50.000.
“Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari,” ujarnya.
Darmawan menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN. 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.(zul)