Site icon Harian Kepri

Mulai Januari UMK Tanjungpinang Rp 3,2 Juta Per Bulan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menyampaikan, Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023,.sudah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan, dalam keputusan Gubernur Kepri, bahwa UMK Kota Tanjungpinang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.279.194 juta.

Menurutnya, besaran UMK Tanjungpinang tahun 2023 tersebut, diputuskan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1393 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kota Tanjungpinang tahun 2023.

Fatah menambahkan, besaran UMK tersebut, telah mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

“Kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun 2022,” katanya, Jumat (9/12/2022) kemarin.

Dengan sudah ditetapkan UMK ini, lanjut Fatah, maka akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang. “UMK itu diberlakukan bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun,” tuturnya.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.(zul)

Exit mobile version