TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Yakub menjelaskan, memasuki masa tenang pemilu, jajaran Satpol bersama Bawaslu, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg.
“Kami menurunkan 36 personel yang menertibkan APK di 18 kelurahan, dari tanggal 11 sampai 13 Febuari 2024,” kata Yakub kepada hariankepri.com, Minggu (11/2/2024), disela penertiban Baleho di Jalan Wiratno.
Yakub menyebut, APK yang ditertibkan itu seperti baliho, spanduk, maupun yang lainnya, kecuali bendera partai politik yang berada di kantor sekretariat parpol.
Hal serupa juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, di Kota Tanjungpinang, pada Minggu (11/2/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadri mengatakan, saat ini sudah memasuki masa tenang. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas untuk berkampanye lagi.
“Pemilu 3 hari lagi, demi mewujudkan pemilu yang damai, tentram dan tertib, kami melakukan penertiban APK yang melanggar aturan,” ucap Zulhadril kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri, Anwar, mengatakan bahwa Satpol PP dan Bawaslu akan terus menggelar penertiban hingga 14 Februari 2024 mendatang.
“Kita berharap APK dan segala hal yang berbau kampanye sudah tidak ada lagi pada saat acara demokrasi berlangsung nanti,” tegasnya. (dim/sap)