TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, akan mulai menertibkan spanduk kampanye, atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bacaleg, yang dinilai menyalahi aturan dan estetika lingkungan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra mengatakan, penertiban APS tersebut akan mulai dilakukan pada Senin (30/10/2023) mendatang.
Ia menjelaskan, yang akan ditertibkan itu merupakan APS yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023, serta APS yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
“Seperti yang mengandung unsur ajakan memilih, dan di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perda Kota Tanjungpinang,” kata Hendri kepada hariankepri.con, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Oleh karena itu, Bawaslu Tanjungpinang mengimbau kepada partai politik dan bacaleg, agar APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar ditertibkan sendiri sebelum dilakukan penertiban.
“Kami akan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan instansi lainnya,” terangnya.
Hendri menambahkan, jadwal untuk melakukan penertiban APS itu, diputuskan melalui rapat koordinasi dengan KPU dan partai politik pada Kamis (26/10/2023) kemarin di Hotel Comforta Tanjungpinang.
Turut hadir dalam rakor tersebut, anggota Bawaslu Tanjungpinang, Rapida Nuriana, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, serta komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi dan Susanti.(zul)