Site icon Harian Kepri

Mundur dari PNS Pemprov, Dedy Masuk Partai PSI

M Dedy Saputra (kanan) yang kini menjadi Dewan Pembina PSI Kepri setelah mundur dari PNS Pemprov Kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang identik dengan kaum muda, ikut membuat para pemuda banyak yang ikut bergabung ke partai besutan Grace Natalie ini.

Tidak tanggung-tanggung, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN di lingkungan Pemprov Kepri pun nekat mundur dari statusnya sebagai PNS, dan masuk ke PSI Kepri.

Adalah Muhammad Dedy Saputra, pria yang memutuskan berhenti sebagai PNS dan ia pun didaulat menjadi Pembina PSI Kepulauan Riau. Penunjukan itu dituangkan dalam Keputusan DPW PSI Kepri.

Wakil Sekretaris DPW PSI Provinsi Kepri, Widya Mukti Utami menyampaikan, bahwa penunjukan tersebut hasil komunikasi yang dibangun selama ini, baik secara internal di DPW Kepri juga bersama dengan pengurus di tingkat Kabupaten dan Kota.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh Ketua Umum DPP PSI, Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni, melalui komunikasi langsung dengan Dedy di Jakarta.

“Sudah sejak lama PSI Kepri berkomunikasi baik dengan Bro Dedy. Sejak awal berdiri di Provinsi Kepri kita sudah mempunyai kedekatan secara emosional. Hingga akhirnya dia mengundurkan diri dari PNS, langsung kita amanahkan sebagai Pembina PSI tingkat provinsi,” ungkap Widya, Sabtu (31/3/2018) di Tanjungpinang.

Ketua DPW PSI Kepri, Hendro Dwi Yunianto menyampaikan hal yang sama, ia berharap dengan ditunjuknya Dedy sebagai Pembina PSI Kepri, akan memperkuat struktur kepartaian PSI di Kepri.

“Politisi bukan milik elit tertentu saja, siapa saja mempunyai hak yang sama dalam berpolitik, dan bisa membangun bangsa melalui partai politik,” tuturnya.

Dedy adalah ASN Pemprov Kepulauan Riau yang berhenti dengan hormat sebagai PNS Provinsi Kepri di awal tahun 2018.

Pria berusia 37 tahun yang juga putra mantan wakil walikota Tanjungpinang Edward Mushalli ini aktif di media sosial dan salah satu penggagas transportasi online di Tanjungpinang. (arp)

Exit mobile version