TANJUNGPINANG (HAKA) – Jika sudah menjabat nanti, Ketua Badan Amal Zakat (Baznas) Kota Tanjungpinang Muqtafin meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang terpilih, Syahrul untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), tentang ASN Pemko Tanjungpinang harus membayar zakat melalui Baznas.
Menurutnya, penerimaan zakat dari ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang saat ini masih belum maksimal.
“Kita sudah berupaya untuk sosialisasi, dan sudah ada pertemuan dengan seluruh OPD. Sebagian besar OPD itu setuju untuk dipotong langsung. Karena Perda sudah jelas,” katanya, kemarin.
Muqtafin menambahkan, sebenarnya Perda Zakat yang disahkan DPRD Tanjungpinang tahun 2017 lalu berjalan efektif, maka pasti penerimaan zakat di Tanjungpinang bisa mencapai Rp 10 miliar per tahun.
Selain itu, ia mengatakan, saat ini baru empat OPD yang menyerahkan zakat ASN kepada Baznas Tanjungpinang.
“Yakni Dinas Kesehatan, Kesbangpol Linmas, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan Yang full bayar zakat itu baru Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang,” ucapnya.
Untuk ke depannya, lanjut dia, pihaknya akan berupaya agar zakat ASN akan langsung dipotong gaji, supaya lebih praktis. (zul)