Harian Kepri

Musnahkan Barbuk Narkoba, Polresta Tanjungpinang Rebus Sabu dan Ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, di Lobi Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang,
Kamis (10/10/2024), memusnahkan 485,21 gram sabu dan 0,38 gram ekstasi dari total 5 kasus narkotika, di Lobi Mapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, kasus pertama terungkap pada 11 Agustus 2024 lalu, dengan tersangka berinisial RN (41).

“Tersangka RN diringkus di satu rumah Kelurahan Pinang Kencana. Barang bukti yang dimusnahkan ekstasi seberat 0,38 gram,” sebutnya kepada hariankepri.com, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, kasus kedua terungkap pada 6 September 2024 di Jalan Cempedak, Kecamatan Tanjungpinang Barat dengan tersangka berinisial DKS (35), dan HNT (28), serta barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 402,19 gram.

“Kemudian kasus ketiga 20 September 2024 di Kampung Bangun Rejo, dengan tersangka berinisial RK (35) beserta barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 9,19 gram,” lanjutnya.

Kapolresta menerangkan, kasus keempat terungkap juga pada 20 September 2024, dari tersangka FN (38) dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 31,07 gram.

“Kasus kelima, terungkap 21 September 2024 di Pelabuhan Punggur, Kota Batam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 42,76 gram dari tersangka berinisial IA (27),” jelasnya.

Budi menuturkan, sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti yang masih tersegel.

“Segelnya dibuka dan dimasukan ke wadah air mendidih hingga terlarut, kemudian dibuang kedalam septic tank,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version