ANAMBAS (HAKA) – KP Antasena-7006 menangkap dua kapal nelayan asal Vietnam masing-masing yakni BD 93581 TS ukuran 40 GT dengan jumlah ABK 5 orang dengan nahkoda LE Dinh Chieu. Kapal ini ditangkap karena kedapatan lagi sementara melakukan aksi pencurian di wilayah perairan Indonesia, akhir Maret lalu.
Kini seluruh tersangka dan barang bukti berupa dua kapal, ikan hasil tangkapan sebanyak 600 kilogram, alat tangkap dan barang bukti lainnya diserahkan kepada Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ada di Antang Tarempa. Demikian disampaikan Komandan KP Antasena- 7006 kompol Darsuki.
Ia menjelaskan, awalnya jajarannya melakukan patroli di perairan Natuna Anambas pada Senin
(27/3). Pada saat patroli, kapal mendeteksi keberadaan kapal asing yang sedang mencari ikan di perairan Indonesia. “Kapal kami langsung mencari keberadaan kapal asing itu kemudian
dan dilakukan pengejaran,” ungkap Darsuki.
Setelah kapal tertangkap, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian. Kapal pertama BD 93581 TS dengan Nahkoda LE Dinh Chieu dengan jumlah ABK 5 orang. Kapal tersebut tidak didukung dokumen ersmi dari pemerintah Indonesia.
“Muatan ikan 300 kg ikan campuran,” ucapnya.
Ditegaskannya, kapal tersebut tidak disertai dokumen lengkap, maka ini sudah melanggar undang-undang tentang perikanan. (fri)