TANJUNGPINANG (HAKA)- Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Tanjungpinang yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Mei mendatang telah menaikkan tarif pas penumpang dalam dan luar negri di pelabuhan Sribintan Pura.
Untuk pas terminal penumpang internasional dengan pasport WNA Rp 60 ribu sedangkan pasport WNI akan dikenakan sebesar Rp 40 ribu. Sementara pas terminal penumpang Domestik sebesar Rp 5 ribu dan tarif pas pejemput maupun pengantar juga dikenakan Rp 5 ribu per orang.
Terkait kenaikan tarif pas penumpang ini juga sangat bertolak belakang terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Seperti salah seorang WNI yang bekerja di Malaysia, Martian menyampaikan, naiknya tarif tentu sangat memberatkan. Karena disaat ekonomi yang sekarang ini sangat kurang pantas pihak pelindo yang menaikkan tarif setinggi itu.
Bagaimana tidak, yang berangkat dengan tujuan negara tetangga luar ini bukan berarti orang kaya saja yang pergi berlibur kesana, melainkan yang berangkat kesana kebanyakan orang yang numpang kerja seperti saya ini.
“Pendapatan kita cuma berapa lah disana. Lagi pun setiap 28 hari kita kesana pasti akan pulang lagi ke sini, jadi uang Rp 40 ribu itu sangat berarti bagi kami,” ujar martian asal Kampung Bugis tersebut kepada hariankepri.com. (zul)