TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, potensi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemko akan meningkat 3 kali lipat.
“Berdasarkan potensi sementara dan hitungan dari surat Pemprov Kepri, maka, tahun 2025 pemko akan menerima sekitar Rp 50 miliar dari opsen PKB dan BBNKB,” katanya kepada hariankepri.com.
Menurutnya, peningkatan pembagian opsen pajak itu berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan itu, kata Sekda, untuk tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen. Sedangkan BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen.
“Jadi penerimaan kita akan meningkat sekitar 3 kali lipat. Karena tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja,” ujarnya.
Ia pun mengaku bersyukur, dengan adanya aturan itu, maka penerimaan pajak dari sektor PKB dan BBNKB, Pemko Tanjungpinang akan bertambah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan RI, maka penerimaan opsen pajak itu nantinya akan diprioritaskan ke pembangunan jalan.
“Serta untuk penerangan Jalan Umum (PJU), nanti anggaran itu kita gunakan sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan,” tukasnya.(zul)