Site icon Harian Kepri

Naik Kapal Pelni ke Natuna, Harus Lampirkan Hasil Rapid Test

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan moda transportasi umum di Provinsi Kepulauan Riau kembali berubah.

“Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 459/SET-STC19/VI/2021 Tanggal 22 April 2021,” ujar Hikmat saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (24/4/2021).

Hikmat menegaskan, salah satu poin penting dalam surat tersebut, yakni kembali diberlakukannya surat keterangan rapid test antibodi maupun antigen, dalam perjalanan di wilayah Kepri. Termasuk ke Natuna.

“Sudah saya konfirmasi ke Pelni calon penumpang di dalam Kepri wajib rapid tes, kecuali anak-anak umur 5 tahun ke bawah,” terangnya.

Ketentuan tersebut menurut Hikmat berlaku bagi semua kapal Pelni, dan kapal perintis dengan ketentuan lama perjalanan minimal 4 jam.

“KM Bukit Raya, Sabuk Nusantara 40, 80 dan 83,” ucapnya.

Hikmat berpesan, kepada seluruh calon penumpang untuk selalu menjaga protokol kesehatan selama perjalanan berlangsung, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Kalau merasakan gejala sakit seperti demam, batuk atau filek sebaiknya menunda rencana perjalanaannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (dan)

Exit mobile version