TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, tentang dugaan penggelapan dana di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang.
“Kasus itu sudah naik ke pidana khusus (Pidsus) dari tahap klarifikasi,” tegas Kajati Kepri, Rudi Margono kepada wartawan, di Sei Lekop, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, Penyidik Pidsus telah meminta jaksa Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Kejati Kepri, untuk meneliti indikasi penyalahgunaan dana nasabah BPR Bestari.
“Penyidik sudah meminta SPI terkait penyalahgunaan yang dilakukan oknum di BPR, terkait dana nasabah,” jelasnya.
Namun, Rudi enggan menyebutkan identitas oknum pegawai Perusahaan Daerah Kota Tanjungpinang tersebut. Termasuk, perkara penyalahgunaan itu di tahun berapa.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri,” tuturnya.
Untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara itu, Rudi pun belum memberikan keterangan secara detail para pihak yang dipanggil.
“Ini sedang diproses di Pidsus, semoga segera dapat diselesaikan perkaranya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menambahkan, ada beberapa Pegawai BPR Bestari Tanjungpinang yang dimintai keterangan, terkait penyalahgunaan kredit di perusahaan pelat merah itu.
“Saya tidak mengetahui berapa jumlah saksi yang diperiksa. Tapi ada beberapa orang. Kalau Direktur BPR, saya juga belum tau turut diperiksa atau tidak,” tuturnya dengan singkat. (rul)