TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 3.279.194.
Angka tersebut naik, sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dibandingkan UMP tahun 2022 yang Rp. 3.050.172,- per bulan.UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, dalam menetapkan UMP Kepri Tahun 2023, pemprov mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023.
Selain itu, penetapan UMP Kepri tahun 2023 tersebut juga mengacu pada kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kepri tahun 2022 yang tergolong masih tinggi. Data yang dirilis BPS Kepri berada di angka 8,23 persen.
Kemudian sambungnya, dalam menetapkan UMP Kepri tahun 2023, Gubernur Kepri juga turut mempertimbangkan angka inflasi yang sebesar 6,79 persen dan angka pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 4,79 persen.
“Kami mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan
meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, UMP Kepri tahun 2023 tersebut, hanya diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, maka, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memastikan UMP Kepri tahun 2023 mendatang akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2022.
“Kemungkinan naik itu pasti, tinggal jumlah kenaikannya itu berapa. Nanti setelah final baru saya sampaikan,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Kamis (24/11/2022) kemarin.(kar)