BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, awal pekan ini. Demikian ditegaskan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Menurutnya, besaran UMK yang diusulkan ke Pemprov Kepri itu naik sebesar 6,5 persen. Yakni, dari Rp 3.950.950, di tahun 2024 menjadi Rp 4.207.726 untuk tahun 2025, atau naik Rp 256.776.
Menururtnya, rekomendasi Bupati Bintan tentak kenaikan UMK 6,5 persen itu telah disepakati dan disetujui Dewan Pengupahan Kepri.
Roby mengatakan, pengesahan upah minimum di Kabupaten Bintan itu sesuai dengan amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024. Kemudian, kesepakatan itu akan disampaikan ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Alhamdulilah, UMK di Bintan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Pengupahan Pengupahan Provinsi Kepri,” ucap Roby, Sabtu (14/12/2024).
Roby berharap kenaikan upah minimum dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, serta menambah produktivitas kerja semua pekerja yang ada di Bintan.
Ia juga berpesan kepada para buruh maupun perusahaan agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk meningkatkan pendidikan serta keterampilan masing-masing.
“Pemkab Bintan akan terus memfasilitasi para pekerja berupa sertifikasi kompetensi bagi buruh yang membutuhkan nanti,” tutupnya. (rul)