Site icon Harian Kepri

Naik Rp 44 Ribu, Gubernur Ansar Tetapkan UMP Kepri Tahun 2022 Rp 3.050 Juta

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepri 2022 sebesar Rp 3.050.172. Angka itu naik, sebanyak Rp 44.712, bila dibandingkan dengan UMP Provinsi Kepri 2021 yang sebesar Rp 3.005.460.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata menyampaikan, penetapan nilai UMP Provinsi Kepri 2022 itu, merujuk pada rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, pada 12 November 2021 kemarin.

“Besaran UMP itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1329 tertanggal 19 Novmber 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut ia menyampaikan, UMP Provinsi Kepri 2022 tersebut, hanya diberlakukan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja di atas 1 tahun, berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Kami mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri,” harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, UMP Provinsi Kepri 2022 dipastikan akan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, kenaikan itu menurutnya, tidak terlalu signifikan.

“Ada kenaikan, tapi mungkin agak kecillah,” katanya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Ketika itu, dia juga meyakinkan, Pemerintah Provinsi Kepri dalam melakukan penetapan UMP Kepri 2022 mengacu pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.(kar)

Exit mobile version