Site icon Harian Kepri

Naikkan Harga Elpiji 3 Kilo, Keputusan Syahrul Disebut Tak Adil

FKP-LPG Tanjungpinang saat menggelar jumpa pers

TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Komunikasi Pangkalan LPG (FKP-LPG) Pertamina Tanjungpinang keberatan, dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terkait menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram senilai Rp 18 ribu per tabung.

Sekretaris FKP-LPG Pertamina Tanjungpinang, Junaidi Iskandar mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November, Pemko akan memberlakukan kenaikan harga gas tersebut pada tanggal 2 Januari 2019 mendatang.

Apabila harga ini berlaku otomatis pangkalan akan membeli atau menebus ke agen gas elpiji senilai Rp 15.750 per tabung.

“Sementara kita (pangkalan) hanya bisa menjual paling mahal Rp 18 ribu pertabung kemasyarakat. Artinya, kita hanya mendapatkan keuntungan cuma sedikit,” ungkapnya, saat jumpa pers, di Kedai Kopi Abah Bintan Center, Kamis (27/12/2018).

Nah, dengan keuntungan sekecil itu, pihaknya menganggap adanya ketidakadilan dari Wali Kota Tanjungpinang atas keputusan tersebut, termasuk pihak agen gas.

“Kami menilai yang paling banyak untung itu dari pihak agen gas. Sebab, selain lebih murah ngambil gas ke Pertamina, mereka (agen) juga kabarnya free tranpostasi karena ditanggung Pertamina,” ungkapnya.

“Kalau kami lihat, wali kota sekarang ini lebih pro ke pengusaha besar ketimbang pengusaha kecil,” sambungnya.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya meminta kepada Pemko agar bisa meninjau dan mengevaluasi kembali terhadap penetapan kenaikan harga gas elpiji ini.

Apabila hari ini tidak ada penjelasan dari Pemko, maka pihaknya akan melakukan aksi atau menurunkan masa ke Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

“Kami akan menutut untuk meninjau kembali terhadap penetapan harga gas elpiji Rp 18 ribu tersebut. Ada dua opsi yang akan kami ajukan,” tukasnya. (zul)

Exit mobile version