Site icon Harian Kepri

Nakhoda Tugboat STA-1 Tak Punya Sijil

Tug Boat (TB) STA-1 diamankan Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Tanjunguncang, Batam, Selasa (14/3/2017).

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tug Boat (TB) STA-1 diamankan Unit-1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di perairan Tanjunguncang, Batam, Selasa (14/3/2017). Kapal ini diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Dari hasil pemeriksaan, TB STA-1 GT 314 dinakhodai oleh RZ dengan kru berjumlah 8 orang dan milik PT WSC Batam. Kapal berlayar dari Sagulung dengan tujuan Pulau Sambu,” jelas Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan.

Lebih lanjut Danlantamal IV, menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya nakhoda RZ dan masinis-1 A tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut, tidak memiliki buku Sijil dan tidak dapat menunjukkan buku pelaut.

Dari dugaan pelanggaran tersebut, nakhoda kapal akan dijerat dengan pelanggaran terhadap UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 312. Bunyinya, setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa sijil, dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilam serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp 300.000.000.

“Untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap seluruh kru dilakukan tes urin dan pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya itu, tim WFQR juga menerjunkan Unit K-9, untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di kapal tersebut.

Guna proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh ABK diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (zga)

Exit mobile version