Site icon Harian Kepri

Namanya Disebut Dalam Dakwaan Nurdin, Sekda Siap Dipanggil Jadi Saksi

Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah, ikut disebut dalam sidang perdana Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Rabu (4/12/2019).

Dalam salinan dakwaan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada hariankepri.com, Arif disebut menjadi salah satu pejabat yang menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun.

Pada dakwaan setebal 30 halaman itu disebutkan, total uang yang disetorkan Arif kepada Nurdin Basirun yakni sebesar Rp 32 juta. Uang tersebut merupakan, peruntukkan terdakwa sebagai uang pemberian rutin kepada masyarakat. Uang itu juga merupakan permintaan langsung Nurdin kepada Arif.

Sepekan sebelum sidang perdana itu digelar, Arif yang ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kepri mengaku siap, jika sewaktu-waktu ia dipanggil sebagai saksi persidangan dalam kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

“Sebagai warga negara, itu memang sudah tugas kita,” ujarnya, Rabu (27/11/2019) pekan lalu.

Ketika itu saat disinggung apakah ia sudah menjenguk Nurdin. Arif menjawab bila dirinya belum diberikan izin oleh KPK untuk menjenguk Nurdin di rumah tahanan.

“Belum. Baru kelurga yang diizinkan,” sebutnya.(kar)

Exit mobile version