TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, bersama Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, mengungkap komplotan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 719 gram.
“Mereka masing-masing berinisial TA, MS, TN, DP dan F berstatus napi Lapas Tanjungpinang,” ucap Kapolresta AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa (24/5/2022).
Atas perbuatan keempat tersangka ini, mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kita belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” terangnya.
Ompusunggu menerangkan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Awalnya, anggota satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di satu Ruko.
Tepatnya di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam.
Tersangka yang diamankan saat itu adalah perempuan berinisial TA dan MS, serta seorang pria berinisial TN. Termasuk Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 18 paket dengan total seberat 219,75 gram.
“Ruko itu sebagai penampung BB sabu,” terang Ompusunggu.
Lalu, Anggota menerima keterangan dari TA bahwa BB itu diperoleh dari seorang Napi Lapas Kelas II Tanjungpinang berinisial F. Bahkan, F dari lapas akan melakukan transaksi sabu seberat 500 gram.
Keesokan harinya, Selasa (16/5/2022) malam, anggota satreskrim kembali menangkap tersangka lainnya berinisial DP dengan BB setengah kilogram sabu tersebut, di Jalan DI Panjaitan, Batu 7, Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, Anggota berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk menggeledah F, di lapas itu. Hasilnya, ditemukan Handphone (HP) Android merek Samsung milik F sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang haram itu.
“Alat komunikasi milik si F itu dipakai untuk berhubungan dengan orang-orang di luar Lapas. Dia berkomunikasi intens dengan TA,” tutupnya.
Sementara itu, TA mengaku berkenalan dengan F saat dirinya mengantar katering makanan pada awal tahun 2022 ini. Wanita tiga anak ini pun menerima tawaran dari Napi itu untuk melakukan transaksi narkoba di luar Lapas.
“Saya ditawarkan uang Rp 10 juta, tapi saya baru dapat Rp 3 juta dari F,” tutupnya. (rul)