TANJUNGPINANG (HAKA) – Nasib Anton (34) nelayan asal Senggarang, Kota Tanjungpinang sedang sial, Sabtu (18/2) malam lalu. Ia ditangkap nelayan Desa Teluksasah, Kabupaten Bintan saat menangkap teripang, ikan dan gonggong di perairan Desa Busung, Kabupaten Bintan.
Nelayan asal Kota Tanjungpinang tersebut tertangkap tangan sedang menggunakan jaring pukat oleh nelayan Desa Tanjungtalok. Saat itu, Anton menangkap teripang dengan jaring pukat, dia seorang diri dan menggunakan kapal motor kayu. Setelah ditangkap, Anton dibawa nelayan Bintan itu ke Kampung Tanjungtalok.
Kepala Desa Teluksasah, Erdis, mengatakan dari informasi berkembang, Anton nelayan asal Tanjungpinang tersebut beberapa waktu lalu juga pernah diamankan oleh nelayan Desa Busung. Bahkan kala itu, jaring pukat yang digunakan Anton dibakar massa.
“Cuma sekarang ini, nelayan itu hanya diamankan. Kita sudah minta, nelayan jangan marah atau melakukan tindakan sebelumnya. Masalah ini harus diselesaikan sesuai dengan prosedur yang ada, ujar Erdis.
Untuk menyelesaikan masalah itu, nelayan Tanjungtalok dan pemerintah Desa Teluksasah sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bintan, melalui Satpolair. Kemudian, dari pihak Satpolair berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Kepri. (eci)