NATUNA (HAKA) – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti menyampaikan, rekomendasi Gubernur Kepri, mengenai pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Natuna sudah terbit.
“Yakni Kecamatan Seluan dan Kecamatan Pulau Panjang,” ungkapnya saat melakukan pertemuan dengan warga di Desa Pulau Panjang, Rabu (19/8/2020).
Ngesti mengatakan, untuk tahap selanjutnya adalah, mendapatkan kode registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun dikarenakan ada moratorium, tahapan tersebut tertunda.
“Ada moratorium dari Kemendagri, ditunda sampai akhir Desember 2020,” terangnya.
Selanjutnya Ngesti menyampaikan ada tahapan konstitusi yang juga harus dilalui dalam pemekaran tersebut, yakni pengesahan perda mengenai pemekaran.
“Ranperda tersebut sudah diserahkan ke DPRD, tinggal dibahas bersama-sama dan disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Ngesti juga meminta, agar proses pemekaran dua kecamatan ini selesai Mei tahun 2021. Mengingat, itu akhir masa jabatannya bersama Hamid Rizal.
“Saya tidak ingin mempunyai utang di akhir masa jabatan kami,” tukasnya. (dan)