Site icon Harian Kepri

Nilai Korupsinya Rp 23 Triliun, Dua Karyawan PT Asabri Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan enam orang, Senin (12/4/2021).

Enam orang itu, kata Leonard, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, untuk perkara dugaan Tipikor Rp23 triliun pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Adapun saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini yakni, YN selaku Direktur PT Hanson Coal Energy, RS selaku Direktur PT Oso Management Investasi.

Selain itu, C selaku Nominee Tersangka BTS, GJ selaku Direktur PT Bintang Baja Hitam. Serta dua orang dari PT Asabri berinisial YG selaku karyawan dan BS selaku staf administrasi.

Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi di PT Asabri.

“Baik mereka dengar sendiri, melihat lihat sendiri dan mereka alami sendiri. Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version