TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri tetap enggan membuka data mengenai nilai tunggakan pajak daerah Rimba Jaya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa memaparkan berapa besaran pajak yang tidak dibayar oleh pemilik usaha Rimba Jaya, karena ini perintah langsung dari Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Intinya, mereka (Rimba Jaya, red) mau membayar, tapi kalau tanya besarannya langsung hubungi saja ke bu Wawako, karena pesannya ke kami jangan dibuka ke publik,” ungkapnya, Selasa (11/12/2018) kepada hariankepri.com saat ditemui di kantornya.
Karena, lanjut Nazri, sekarang ini Wakil Wali Kota Tanjungpinang ingin menjaga suasana kondusif di Kota Tanjungpinang.
“Jadi itulah pesan Ibu Rahma, takut nantinya muncul lagi permasalahan baru. Utang segitu saja masak dibesar-besarkan. Takutnya pemilik usaha Rimba Jaya yang tadinya mau bayar, malah tak mau bayar, nah itu yang kita jaga,” jelasnya.
Nazri juga menjelaskan, ada 4 potensi pajak yang harus dibayar oleh pemilik usaha Rimba Jaya. Di antaranya, pajak restoran, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan di tempat usaha tersebut.
“Kalau pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap timbunan memang dari tahun 2012 belum mereka bayar. Tapi, PBB, Restoran dan Parkir dari tahun 2017 belum bayar,” ungkapnya.
Nazri menegaskan, selama ini pihaknya juga sudah menyampaikan peringatan kepada mereka, namun tidak diselesaikan juga.
Lebih lanjut, Nazri menerangkan, untuk mekanismenya, mereka boleh membayar dengam cara dicicil, karena dalam Perda Pajak nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah juga sudah diatur.
“Kalau tak diselesaikan juga, saya akan pasang plang menunggak pajak seperti saya lakukan ke pelaku usaha kecil-kecilan yang lainnya. Akan tetapi mereka berjanji akan mengurus dalam satu minggu ke depan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi hariankepri.com, bahwa pihak Rimba Jaya menunggak pajak sekitar Rp 2,6 miliar. Saat disinggung besaran pajak sebanyak itu, Nazri tidak membantah dan tidak juga mengiyakan.
“Dia ada denda dan segala macam itu. Oh, gak, gak bisa saya bicara itu, nanti muncul lagi permasalahan, kalau memang pengen tau langsung ke bu Rahma,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Wawako Tanjungpinang, Rahma usai memimpin pertemuan menjelaskan bahwa, sudah ada solusi mengenai pembayaran pajak Rimba Jaya tersebut.
“Kalau soal rincian pajak saya tak ingat totalnya, hubungi ke Bu Ria (Plt Kaban BPPRD) saja,” saran Rahma kepada hariankepri.com, Senin (10/12/2018). (zul)