Site icon Harian Kepri

Nilai UMK Tanjungpinang Sudah Ketemu, Tinggal Lapor Pak Wali

Marzul Hendri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, hari ini, Rabu (01/11/2017) pihaknya telah melakukan rapat dengan pengusaha dan unsur pemerintahan dan serikat pekerja.

Rapat yang digelar itu, dalam rangka membahas Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2018 mendatang.

Ia menambahkan, pembahasan UMK 2018 itu merujuk pada aturan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita akan lapor ke Wali Kota dulu untuk diteruskan ke gubernur,” katanya, usai rapat, di Kantor Arsip Perpustakaan Kota Tanjungpinang.

Memang, lanjut Marzul, angka UMK itu sudah didapatkan dari hasil rapat tersebut. Namun dirinya enggan untuk menjelaskan berapa nominalnya.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena saya harus lapor ke Pak Wali dulu, nantilah kami kabari,” ucapnya.

Ia menambahkan, paling lambat pengajuan UMK itu yakni 10 November mendatang ke Gubetnur Kepri.

“Untuk keputusan akhirnya, Insya Allah Gubernur Kepri kami harapkan bisa cepat,” tutupnya. (zul)

Exit mobile version