BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan telah menyiapkan anggaran tunjangan, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Calon PPPK. Demikian ditegaskan oleh Sekdakab Bintan Ronny Kartika.
Menurut Ronny, pihaknya telah menghitung TPP calon PPPK tahap pertama baik tenaga teknis maupun tenaga kesehatan (nakes), dan guru.
“Dana TPP bagi PPPK bersumber dari APBD Bintan. Sedangkan, gaji mereka dari APBN,” sebutnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ronny menerangkan, besaran tunjangan yang akan diterima oleh PPPK bervariatif, sesuai dengan kelompok profesi masing-masing.
Artinya, ada perbedaan tunjangan kompetensi dan beban kerja antara tenaga teknis, nakes dan guru. Di antaranya, meliputi tambahan penghasilan (tamsil) serta tunjangan sertifikasi guru.
“Nilai tunjangan PPPK variatif, tapi standar minimalnya sekitar Rp 700 ribu per orang per bulan,” jelas Ronny.
Menurut Ronny, tunjangan PPPK itu tidak diambil dari pemotongan gaji maupun tunjangan dari PNS Pemkab Bintan. “Tapi murni dari APBD Bintan,” tutupnya. (rul)