TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri memastikan, bahwa seluruh tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2 akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, Rabu (15/1/2025).
“Insya Allah, semuanya pasti dapat TPP,” ujar Adi, kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Namun, menurut Adi, untuk besaran TPP yang akan diterima oleh PPPK masih dalam proses perhitungan. Nilai TPP tidak bisa disamakan alias variatif. Karena ada kriteria yang digunakan untuk menentukan besaran TPP. Salah satunya adalah masa kerja.
“Misalnya, pegawai dengan masa kerja dua tahun tentu TPP-nya berbeda dengan yang sudah bekerja enam atau sepuluh tahun. Harus ada perhitungan appraisalnya,” jelasnya.
Adi menambahkan, kriteria lain yang menjadi indikator dalam penghitungan TPP mencakup beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif, termasuk masa kerja.
Ia juga menegaskan, bahwa besaran TPP akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan dianggarkan dalam belanja APBD Tahun 2025.
“Sekarang peraturannya sedang disusun dan perhitungan masih berjalan. Setelah itu, baru dianggarkan dalam APBD,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menghapus klausul kontroversial dalam surat pernyataan bagi calon ASN PPPK yang melarang tuntutan TPP. Dengan dihapusnya klausul tersebut, PPPK Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2024 dipastikan akan mendapatkan TPP.
Langkah ini disambut baik oleh para calon ASN. Marzuki, salah satu calon PPPK, mengaku bersyukur atas keputusan ini.
“Kami sangat lega mendengar kepastian ini,” ujarnya.(kar)