TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyampaikan, pasca putusan vonis Kamis (9/4/2020) lalu, kliennya itu masih tetap ditahan rutan KPK belum dieksekusi ke LP Sukamiskin, Bandung.
“Belum bisa dieksekusi ke LP Sukamiskin karena kondisi tidak memungkinkan akibat merebaknya Covid-19 dan juga belum ada putusan resmi pengadilan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (20/4/2020).
Asrun juga menyampaikan, selama merebaknya pandemi Covid-19 di Jakarta, baik ia selaku penasihat hukum maupun pihak keluarga juga belum bisa menjenguk Mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri itu.
“Kondisi Pak Nurdin sehat dan tetap melakukan aktivitas keseharian di rutan termasuk beribadah dan membaca Alquran,” sebutnya.
Ia juga mengutarakan, pascaputusan vonis kemarin, pihaknya juga telah membayar kewajiban berupa uang perkara sebesar Rp 7,500, uang denda Rp 200 juta, dan pembayaran tahap pertama uang pengganti Rp 2 miliar, dari total keseluruhan Rp 4 miliar.
“Kami telah membayar melalui transfer bank, bukti pembayaran telah disampaikan ke JPU KPK,” tukasnya.(kar)