TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan hasil rapat antara Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub) Kepri terkait pengusulan nama pengganti Agus Wibowo (AW) sebagai bacawagub. DPRD Provinsi Kepri akan memberikan waktu selama satu minggu kepada partai pengusung untuk segera mengusulkan satu nama calon pengganti melalui gubernur.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai rapat mengatakan, selama ini DPRD Kepri telah menyurati Gubernur dua kali yaitu pada 18 Oktober dan 1 November lalu.
“Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Gubernur akan mengusulkan satu nama lagi,” ujarnya, Senin (13/11/2017).
Atas kondisi tersebut, maka DPRD Provinsi Kepri memberikan batas waktu terakhir ke partai pengusung, agar segera menyerahkan nama pengganti AW melalui Gubernur Provinsi Kepri.
Ketua DPRD akan segera menyurati partai pengusung melalui Gubernur untuk melanjutkan proses pemilihan yang ada.
“Untuk itu Gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panlih, Hotman Hutapea menambahkan, selama ini panlih sudah melakukan prosedur dan mekanisme seperti yang tertulis dalam tatib.
“Untuk itu, Panlih mengusulkan kepada Ketua melalui Pansus untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Keputusan itu ada di DPRD,” sebut Politisi Partai Demokrat ini.(kar)