Site icon Harian Kepri

Nyolong Handphone Punya Orang Mabuk, 3 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap empat pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, di Jalan Kemboja, pada Jumat (10/6/2022) malam.

“Empat orang pelaku itu, masing-masing berinisial AM, MFR, JS dan Md,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Senin (13/6/2022).

Hasil pemeriksaan, menurut Awal, mereka mengakui melakukan pencurian 4 unit handphone (HP) Android dan uang tunai Rp 5 juta milik korban Bagus Jayanto.

“4 unit HP turut diamankan dan dijadikan barang bukti. Sedangkan, uang tunai habis telah dibagi-bagi dan digunakan oleh masing-masing pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka, sambung Awal, penyidik tetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan, satu pelaku berinisial Md dibebaskan karena masih di bawah umur,” tuturnya.

Awal menerangkan kronologi tindak pidana pencurian itu. Pada Kamis (9/6/2022) sore, Bagus Jayanto mengendarai kendaraan roda dua dalam kondisi mabuk.

“Lalu pelapor berhenti di pinggir jalan tersebut, dikarenakan tidak sanggup meneruskan perjalanan dan selanjutnya pelapor tertidur,” ujarnya.

Tak lama kemudian, ada orang yang tak dikenal memindahkan Bagus Jayanto dari pinggir jalan ke halaman rumah warga. Sekitar pukul 18.00 WIB, beberapa orang laki-laki membangunkan korban.

“Korban mengecek uang Rp 5 juta dan HP nya tidak ada lagi di dalam tasnya,” tutup Awal. (rul)

Exit mobile version