Site icon Harian Kepri

Obat Ilegal yang Tertangkap Nilainya Rp 12 M

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto saat memeriksa barang bukti

BINTAN (HAKA) – 480 tong atau sekitar 12 ton bahan pembuat obat berhasil diamankan jajaran Polres Bintan, pada awal September lalu dengan nilai barang ilegal ini mencapai Rp 12 miliar.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menerangkan, awalnya 3 truk berisi bahan kimia obat-obatan itu ditangkap, karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah.

“Jajaran kami menangkap zat kimia ini sebelum dikirim menggunakan kapal menuju Jakarta. Kami pastikan ketiga jenis zat ini merupakan bahan dasar obat-obatan yang dilarang penjualannya secara tunggal,” terangnya dalam jumpa pers, Jumat (15/9/2017).

Seperti Dektrometorfan merupakan bahan dasar obat batuk, namun untuk peredarannya perlu dilakukan campuran sesuai dengan takarannya baru dapat diedarkan.

Ia menjelaskan, ketiga bahan baku zat pembuat obat-obatan itu sudah dilarang pemerintah Indonesia untuk diperjual-belikan secara tunggal sejak tahun 2013 silam berdasarkan keputusan BPOM RI.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang ini dipesan dari India, masuk lewat Singapura, Batam dan ke Bintan untuk dibawa ke Jakarta melalui jalur laut,” rincinya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya menahan Mr yang merupakan apoteker pemilik bahan baku obat tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan 5 tersangka lain berinisial Fs rekanan Mr di Jakarta, Ef, Ls, Bn dan Tn warga Kota Batam. (eci)

Exit mobile version