TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau, Dadang Ag angkat bicara, terkait oknum guru di salah satu SMK di Tanjungpinang, yang melakukan pencabulan sesama jenis kepada siswanya.
Menurut Dadang, dalam PGRI, perbuatan oknum guru tersebut sudah melanggar kode etik.
“Kalau benar-benar melakukan seperti itu dan terbukti bersalah, maka PGRI tidak akan melakukan pembelaan,” ungkapnya, saat ditemui di Perpustakaan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Senin (12/8/2019)
Karena, kata Dadang, perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik guru, dan nama baik di lingkungan pendidikan.
Bahkan, lanjut dia, apabila oknum tersebut terdaftar sebagai anggota PGRI, maka pihaknya akan segera mencabut kartu keanggotaannya dan dikeluarkan dari PGRI.
“Saya cek dulu, apakah terdaftar di PGRI atau tidak,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada seluruh guru yang ada, terutama yang tergabung di PGRI agar bisa menjalankan tugas yang sesuai dengan profesi guru, tidak melakukan perbuatan negatif kepada siswa didiknya.(zul)