TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang oknum guru bahasa Inggris berinisial PDB (25) di salah satu SMK, Kota Tanjungpinang, melakukan tindakan cabul terhadap muridnya berinisial A (18) berjenis kelamin laki-laki, mulai November 2018 hingga Mei 2019 lalu.
“Pelaku berbuat tindakan cabul terhadap A di rumah pribadinya, Jalan Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/8/2019).
Efendri menegaskan, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana, dan diancam maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merek Oppo miliki korban. Sedangkan bukti pelaku yakni, 1 unit handphone merek Iphone 5, 1 unit laptop merek Asus, 1 keping CD digital hasil rekaman video asusila berdurasi 0,23 detik dan 1 set sprei.
“Menurut keterangan korban A, dicabuli sekitar 14 kali dan keterangan pelaku tidak tahu melakukan berapa kali. Pelaku mempraktekan berbagai jenis model asusila di rumahnya sendiri,” jelasnya.
Efendri menerangkan kronologis terjadinya perbuatan tersebut. Awalnya, korban memiliki masalah dengan rekan akun di salah satu media sosial (medsos).
Kemudian korban yang saat itu berusia 17 tahun mendatangi guru tersebut di rumahnya, dengan harapan mendapatkan solusi atas problem yang dialaminya saat itu.
Namun dimanfaatkan oleh pelaku atas kelemahan muridnya, yang berujung melakukan tindakan yang tak bermoral kepada A.
“Korban diancam, jika tidak mengikuti kemauannya maka nilai bahasa Inggris nya error,” terang Efendri saat didampingi Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Suriya dan Kanit PPA nya.
Efendri menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus itu sebanyak 4 orang yakni, kedua orang tua korban, Mu dan AA selaku penerima video asusila pelaku dan korban.
“Pelaku merekamnya di hp, kemudian disimpan di laptopnya. Infonya disebarkan pelaku lagi kami selidiki,” tutupnya. (rul)