BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan, I Wayan Riana menerbitkan SK Pembentukan Satgas Mafia Tanah untuk wilayah Kabupaten Bintan, yang bertugas memberikan kepastian hukum, dan meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.
“Ketua Tim Satgasnya Kasi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa, yang beranggotakan bidang Pidum, Pidsus dan tata usaha negara,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana, pada Kamis (27/1/2022).
I Wayan menegaskan, satgas mafia tanah ini juga sangat penting di wilayah Bintan. Pasalnya, dari data-data yang diterima, banyak permasalahan sengketa lahan di Kabupaten Bintan.
Di antaranya, banyak tumpang tindih kepemilikan lahan, serta permainan pihak-pihak oknum lurah, kepala desa dan camat yang kerap menerima gratifikasi.
“Apalagi potensi investasi di Bintan ini sangat besar. Kalau itu tidak diberesin (selesaikan), maka investasinya ke depan menjadi terhambat,” jelas I Wayan.
Ini akan menjadi fokus utama satgas. Salah satunya, jika ada tidak pidana dan maladministrasi, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN.
Begitupun tidak pidana umum jalur koordinasinya dengan Polri. Sedangkan, berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi maka Kejaksaan yang akan proses hukum.
“Terkait dengan gratifikasi, kita yang akan tindaklanjuti,” imbuhnya. (rul)