TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polres Tanjungpinang, menerima laporan keluarga korban pencabulan, Rabu (26/5/2021). Demikian ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
Reza menerangkan, ada tiga oknum yang melakukan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Yakni, oknum lurah, oknum Ustaz dan salah satu penjaga toko di Kota Tanjungpinang.
Untuk oknum lurah melakukan dugaan tak bermoral itu terhadap kedua orang anak umur 11 tahun dan 13 tahun. Kedua korban saat ini, masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sedangkan ustad dan penjaga toko, dirinya belum menyebutkan secara detail. Selain itu, Reza juga belum menyebutkan kronologi kejadian. Pasalnya masih proses lebih lanjut.
“Tak hanya lurah yang dilaporkan, tapi ada juga pelaku ustaz dan karyawan toko. Jadi ada tiga pelaku yang dilaporkan,” ungkap Reza, Kamis (27/5/2021).
Reza menambahkan, kedua korban ada hubungan keluarga dengan oknum lurah tersebut. Begitu pun juga, korban dari ustaz dan penjaga toko.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil visum dari kedua korban,” jelas Reza, yang enggan menyebutkan alamat lurah dan pelaku lainnya.
Reza juga mengatakan, secara detailnya kejadian pencabulan ini. Pihaknya, akan menyampaikan ke publik setelah dilakukan proses pemeriksaan para pihak terkait.
“Perkembangan lebih lanjut, kami akan rillis untuk rekan-rekan media,” pungkasnya. (rul)