TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan penggelapan pajak BPHTB oleh dua oknum pegawai Pemko Tanjungpinang, dibenarkan oleh Kepala BPPRD, Riany. Bahkan oleh Riany, kasus ini sudah dilimpahkan ke inspektorat.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019) ke Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku, belum mendapatkan laporan dari tim pemeriksa dari Inspektorat Tanjungpinang.
“Belum ada laporan ke saya. Yang jelas saya belum tahu lagi,” ucapnya.
Begitu juga untuk dugaan penggelapan pada 2019 yang kabarnya sudah disetor sebesar Rp 1,9 miliar, Tengku lagi-lagi mengatakan tidak mengetahuinya.
“Kalau dah pulangin baguslah, tapi saya belum dapat laporannya,” ujarnya.
Kata Tengku, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil dan memeriksa Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah, Senin (28/10/2019) dipanggil. Kalau sudah dapat hasil saya laporkan ke Wali Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Karena kata dia, aparat penegak hukum juga sudah memasuki dugaan kasus ini, yakni Kejaksaan Tanjungpinang.
“Jangan sampai temuan kita lain, dia (kejaksaan) lain. Makanya harus didalami dahulu,” pungkasnya.(zul)