TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam Operasi Sandi Antik 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus salah seorang oknum Satpol PP Tanjungpinang atas nama Yudi Wahyudi pada Minggu (24/3/2024) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, satresnarkoba ketika mendapat informasi, langsung ke lokasi menangkap pelaku.
“Pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB, unit kami berhasil meringkus pelaku, serta mengamankan barang bukti di rumahnya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Heribertus mengungkapkan, bahwa saat pelaku ditangkap, yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai di Satpol PP Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang ditemukan adalah 2,4 gram sabu, serta 3 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Yudi Wahyudi mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat narkoba itu dari seroang narapidana (napi) yang ada di Lapas Tanjungpinang.
“Barang itu saya ambil di tepi jalan. Tidak saya jual, hanya untuk pakai sendiri,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu juga, ia mengakui salah atas perbuatannya itu. Sehingga dirinya akan berusaha berubah untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. (dim)