Site icon Harian Kepri

Oknum Pejabat Kepri Tertangkap Polda Jambi Bawa Narkoba Rp 8 Miliar

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat merilis penangkapan 4 pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti senilai lebih kurang Rp 8 miliar-f/istimewa-metrojambi.com

JAMBI (HAKA) – Seorang oknum PNS Pemrov Kepri bernama M Roma Ardadan Julica (38), asal Kota Tanjungpinang ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Senin (13/5/2019).

Roma ditangkap bersama tiga pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni, Agustinus (38), warga Bintan, Provinsi Kepri, dan M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

“Iya benar ada satu PNS Kepri ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (KBP) Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (14/5/2019).

Dikutip di Metrojambi.com, Selasa pukul 12.30 WIB. Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menerangkan, keempat pelaku diamankan di dua lokasi yakni, Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

“Barang bukti yang kita amankan nilainya lebih kurang Rp 8 miliar,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bahtiar membenarkan mengenai kasus yang menimpa PNS Pemprov Kepri tersebut.

Mirza menyampaikan, saat ini yang bersangkutan masih aktif bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dengan menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di OPD tersebut. (rul/kar)

Exit mobile version