TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YR. Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Tersangka YR, sambung Rakatama, ditahan di sel Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan proses perlengkapan berkas penahanan serta cek kesehatan Covid-19.
YR ditahan terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2019 silam.
Diketahui, sebelumnya tersangka tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Kini YR, saat ini berstatus sebagai pejabat eselon III yakni, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Tanjungpinang. (rul)