TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, YR masih menjalankan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi mengatakan, hal itu dikarenakan, YR sendiri belum ditahan.
“Kalau sudah ada penahanan, barulah dilakukan pemberhentian sementara dari ASN,” katanya, Selasa (22/12/2020) saat dihubungi.
Samsudi menyampaikan, sampai saat ini Pemko Tanjungpinang juga belum mengambil tindakan apapun terhadap YR.
“Yang bersangkutan juga masih menjalankan kewajiban seperti biasanya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, YR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dana pajak BPHTB tahun 2018-2019, di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) sore.
Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam menegaskan, pihaknya baru mengantongi satu orang tersangka yakni, berinisial YR.
“YR ini adalah ASN di Kota Tanjungpinang,” ucap Ahelya bersama jajarannya saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Tanjungpinang.
Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka YR. Sebab terkendala dengan standar operasional prosedur (SOP) pandemi Covid-19, di Rutan Tanjungpinang.
“Untuk penahanan belum kita lakukan, karena terkendala dengan waktu di Rutan Tanjungpinang,” terangnya.
Dalam kasus ini, kata Ahelya, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka. Jika ada fakta-fakta sidang yang turut serta di kasus ini.
“Masih satu satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan dalam proses persidangan akan terungkap,” tutupnya.(zul/rul)