TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri, menghadirkan 2 orang saksi yakni Geri Rahmat dan Ripin, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/1/2021).
Kedua saksi itu, untuk meringankan dakwaan terdakwa Arief Rate dan M Achmad, dalam sidang perkara dugaan korupsi Rp 32,5 miliar pertambangan bauksit di wilayah Bintan, tahun 2018-2019.
Sidang lanjutan korupsi itu diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH. Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa Hendie Devitra dan kawan-kawan (dkk).
Saat ditanya majelis hakim, saksi Geri Rahmat mengaku kenal dengan terdakwa Arief serta Vina Saktiani, terkait jual beli bauksit yang tak sesuai mekanisme.
“Vina membantu pengelolaan keuangan (bendahara) Arief Rate di CV Gemilang Sukses Abadi. Vina ini PNS, mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang,” ucap Geri.
Ia pun menceritakan di dalam sidang. Ia bergabung di CV Gemilang Sukses Abadi (GSA) atas ajakan dari Vina. Saat itu Direktur CV GSA masih dijabat oleh Riki Ardianto, yang kemudian digantikan oleh Arief Rate pada Januari 2019 lalu.
Lalu, Geri bersama Ardiansyah yang juga kakak kandung Vina, mencari lahan warga untuk disewa di wilayah Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, awal tahun 2018 silam. Untuk pembangunan rumah percontohan.
Akhirnya dirinya bersama Ardiansyah menemukan lahan 3 hektar (Ha) milik Nurianto, untuk disewa Rp200 juta selama 3 tahun, dengan sistem pembayaran secara bertahap.
Sebelum melakukan pematangan lahan rumah percontohan untuk penambangan bauksit itu, kata Geri, perusahaan mengumpulkan 100 warga yang ada di area itu, untuk diberikan kompensasi Rp 350 ribu per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan, secara bertahap.
“Saya diajak gabung dari Vina. Waktu itu Riki Ardianto sebagai Direktur VC GSA. Beberapa transaksi pembayaran uang melalui ke dia (Vina). Pernah saya lihat Vina beberapa kali di kantor CV di Tanjungpinang,” jelas Geri.
Setelah kegiatan itu. Geri menambahkan, masuk alat berat beko (excavator) dan loader untuk pemerataan di lahan tersebut. Alat itu dari Sugeng selaku Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Kabupaten Bintan, kini jadi tersangka dalam perkara ini.
Namun tidak diselesaikan oleh Sugeng, maka diteruskan oleh Ramon dan Alpin bersama alat beratnya, untuk pemerataan dan penggalian bauksit.
Terakhir diselesaikan oleh Oki dari PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dengan menurunkan 2 unit excavator dan 1 unit loader. Yakni, penggalian dan penjualan tumpukan bauksit ke PT GBA itu, sekitar 27 ribu ton.
“Kerjasamanya Riki ke Sugeng dan Ramon serta Alpin. Dan diteruskan Arief Rate ke Oki,” jelasnya.
Untuk pembayaran kegiatan alat berat itu melalui Vina. Dan dirinya juga melakukan beberapa kali transaksi di lapangan yakni, uangnya ia ambil dari Vina.
Untuk dirinya sendiri, melakukan biaya pembayaran sesuai kwitansi ke Nurianto untuk sewa lahan Rp200 juta, sewa alat dari Sugeng Rp200 juta hingga ke keluarga Johan selaku pemilik lahan pelabuhan bongkar muat bauksit.
“Bang Arief Rate untuk ambil uang ke Vina, untuk bayarkan sewa lahan dan pemilik pelabuhan. Sedangkan, pembangunan 2 unit rumah contoh di lahan itu tidak ada. Saya digaji dari perusahaan Rp5 juta per bulan selama tiga bulan, tapi hanya dapat Rp8 juta saja,” tutupnya.
Diketahui, Vina Saktiani, yang saat itu masih menjadi Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Kini Vina berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang.
Sedangkan si kakak kandung Vina bernama Ardiansyah saat ini aktif di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. (rul)