Site icon Harian Kepri

Oknum Polisi di Karimun Jadi Buronan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam didampingi, Kasat Reskrim saat menyerahkan barang bukti kepada salah satu korban di Mapolres Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Oknum Polisi di Polres Karimun, yang bertugas di Polsek Buru inisial AM, menjadi buron atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Satreskrim Polres Karimun sudah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap oknum polisi AM yang diketahui telah melarikan diri ke Malaysia.

“Adapun modus AM dalam melancarkan aksinya, dengan menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya,” terang Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam.

Selanjutnya, sambung AKBP Ryky, kendaraan yang dirental tersebut, dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan adalah barang lelang dari Kejaksaan.

“Oknum polisi tersebut juga mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan atas lelang kendaraan sepeda motor,” terangnya.

Ia mengatakan oknum AM telah melintas ke Malaysia tanggal 8 Januari 2023, menggunakan Kapal feri Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

“Saat ini tersangka masih DPO, jadi kita belum tau apa motifnya,” ujar Kapolres Karimun saat diwawancarai wartawan, Senin (6/2/2023).

Kapolres menyebut, umumnya korban aksi penggelapan dan penipuan ini merupakan tukang ojek di pelabuhan. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu dipinjam dan tidak dikembalikan.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 Unit Sepeda Motor.

Atas perbuatannya, oknum AM dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (yan)

Exit mobile version