TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman RI, membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari menyampaikan, bentuk layanan yang dapat diajukan meliputi program Jaring Pengaman Sosial (JPS), pelayanan kesehatan, pelayanan keuangan, pelayanan transportasi, dan keamanan.
Adapun aduan yang dimaksud yakni, apabila terdapat maladministasi dalam kelima pelayanan tersebut. Seperti, pelayanan yang tidak sesuai prosedur, dipersulit, tidak menerima bantuan, bantuan tidak tepat sasaran.
“Diharapkan masyarakat menyampaikan pengaduannya terkait dengan subtansi jaringan pengamanan sosial atau bansos, kesehatan, keamanan, keuangan dan transportasi,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Pengaduan ujarnya, dapat dilayangkan melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman. Nantinya kata dia, seluruh pengaduan yang masuk akan segera diproses oleh pihaknya.
“Proses tindak lanjut pengaduan itu akan dilakukan secepatnya,” pungkasnya.(kar)