Site icon Harian Kepri

Ombudsman Kepri Minta Warga Batam Jangan Bayar Parkir Bila Tak Ada Karcis

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman Kepri menemukan permasalahan administrasi jasa perparkiran di wilayah Kota Batam, yang tidak sesuai aturan. Demikian ditegaskan Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Menurutnya, temuan itu juga sesuai fakta dari laporan warga ke Kantor Ombudsman Kepri, serta dari keluhan masyarakat yang disampaikan di berbagai media massa maupun medsos.

“Masih ada, para juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan yang parkir di fasilitas umum di Kota Batam,” jelasnya, Kamis (10/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jukir kepada pengendara itu, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tahun 2018 tentang perparkiran.

“Bahwa karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir di Kota Batam,” tambahnya.

Untuk itu, Ombudsman Kepri meminta kepada masyarakat tak perlu membayar jasa parkir, jika tidak mendapatkan karcis dari jukir.

“Ini sebagai upaya perbaikan pelayanan untuk Dinas Perhubungan Kota Batam,” tuturnya.

Selain itu, Lagat juga menyarankan masyarakat agar menggunakan layanan parkir berlangganan yang telah ditetapkan oleh Pemko Batam. Hal ini untuk mencegah penyimpangan serta kerugian bagi warga dan Pemerintah Daerah.

“Kalau sudah berlangganan selama setahun, maka ketika masyarakat parkir dimana pun tidak perlu bayar. Kecuali pasar modern dan bandara,” sebutnya.

Lagat kembali meminta, agar Dishub Kota Batam terus membenahi sistem pelayanan parkir agar masyarakat dirugikan.

“Selain itu, jasa peparkiran juga dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version