Site icon Harian Kepri

Ombudsman Nilai BP Batam Tidak Patuh Terapkan Standar Pelayanan Publik

Suasana Kantor BP Batam di Kota Batam-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik BP Batam pada Juni 2021 hingga September 2021. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Patar menyebutkan, ada 20 produk layanan BP Batam untuk melayani kebutuhan masyarakat. Di antaranya, dokumen pengganti, gabungan alat pendekatan lokasi, penerbitan surat keputusan pengalokasian tanah/lokasi (SKPT/L) hingga penyelesaian lahan di wilayah Batam.

“Nilai rata-rata dari 20 produk pelayanan BP Batam kepada publik senilai 63,81 persen atau berada pada predikat zona kuning,” jelas Patar, kepada wartawan melalui meeting zoom, Rabu (29/12/2021).

Patar menegaskan, dalam penerapan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh BP Batam adalah, tidak mematuhi standar sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

“Sepenuhnya belum melakukan standar pelayanan. Memang BP Batam baru mulai dinilai tahun 2021 ini, di tahun-tahun sebelumnya belum pernah,” jelasnya.

Atas rapor BP Batam itu, Patar menerangkan, perlu perbaikan sistem pelayanan secara komperhensif ke depannya.

“Ini menjadi perhatian kami ke depannya, untuk melakukan supervisi BP Batam agar menerapkan standar pelayanan yang baik,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version