Site icon Harian Kepri

Ombudsman RI: Standar Pelayanan Publik Pemko Tanjungpinang Dapat Nilai A

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, didampingi Kepala Keasistenan Maladministrasi, Cindy M Pardede-f/istimewa-ombudsman kepri

BATAM (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri, telah menilai kepatuhan standar pelayanan publik, atau opini penyelenggara pelayanan masyarakat tahun 2022, terhadap kinerja Pemda se-Kepri.

“Hasil penilaian untuk pemda, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Senin (26/12/2022).

Tiga kabupaten/kota itu yakni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Lagat mengatakan, di tahun 2021 lalu, Pemko Tanjungpinang mendapat peringkat kuning dengan posisi terakhir. “Tahun ini Ibukota Provinsi Kepri itu, naik peringkat dari kuning ke hijau,” sebutnya.

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B, yakni, Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, Pemkab Anambas, Pemko Batam dan Pemkab Bintan.

Ia menyampaikan, dibandingkan dengan tahun 2021, peringkat untuk pelayanan publik ini memang berubah-ubah. Ada daerah yang meningkat dan ada daerah yang tergeser.

“Contohnya seperti Bintan, tahun kemarin masuk tiga teratas, sekarang tergeser,” ujar Lagat.

Sedangkan Pemko Batam, yang dalam penilaian tahun lalu mendapatkan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan mendapatkan nilai 83,06. Sehingga membawanya masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi.

“Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam,” tambah Lagat.

Untuk hasil penilaian instansi vertikal, menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan.

Begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A yakni, Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna.

“Standar penilaiannya ini berazaskan berintegritas, kepatuhan, keadilan, serta akuntabilitas. Sehingga, apakah predikat masing-masing instansi atau pemda masuk zona hijau (tinggi), kuning (sedang) dan merah (terendah),” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version