Site icon Harian Kepri

Ombudsman Soroti Pelayanan untuk Kaum Difabel di Semua Pemda di Kepri

Ombudsman Kepri bersama 8 perwakilan Pemda di Kepri perlihatkan pernyataan komitmen untuk benahi standar pelayanan publik-f/istimewa-humas ombudsman

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri, menggelar evaluasi kegiatan hasil standar pelayanan publik tahun 2021 terhadap kinerja masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di wilayah Kepri.

“Acara itu digelar di Aula Wan Seri Beni, Kompleks Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022),” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (20/4/2022).

Agenda tersebut sambung Patar, sekaligus mendorong seluruh Pemda se-Kepri, menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk membenahi standar pelayan kinerja setiap OPD kepada masyarakat.

Alhasil, kata Patar, semua Pemda sepakat meneken komitmen bersama itu. Yang mendatangani dari perwakilan kepala dinas/badan OPD masing-masing baik dari Pemprov Kepri dan tujuh kabupaten/kota lainnya.

“Penandatanganan itu disaksikan oleh masing-masing Sekda, asisten, inspektorat, dan bagian organisasi Pemda serta saya sendiri,” jelas Patar sambil mengakhiri keterangannya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Cindy M Pardede menambahkan dari hasil penilaian tahun 2021, Ombudsman memberikan catatan, terhadap Pemda yang belum menerapkan pelayanan khusus bagi difabel.

Selain itu, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan masyarakat. Kemudian, belum adanya sarana informasi dan petugas pengaduan masyarakat.

Adapun hasil penilaian Ombudsman terhadap standar pelayanan publik di masing Pemda tahun 2021 yakni, hanya ada 3 dari 8 Pemda yang memiliki rapor baik atau zona hijau dengan nilai di atas 80 persen.

Berikut masing-masing raport Pemda yang ada di Kepri, Pemkab Natuna dengan nilai 93,18 persen, Pemprov Kepri 87,51 persen, Pemkab Bintan 83,7 persen.

‘Selanjutnya, Pemda yang nilainya masuk zona kuning yakni, Pemkab Karimun 79,58 persen, Kepulauan Anambas 76 persen, Lingga 75,9 persen, Pemko Batam 69,86 persen dan Pemko Tanjungpinang 67,19 persen,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version