Site icon Harian Kepri

Ombudsman Temukan Kejanggalan di Pembangunan Eco City Rempang

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak kejanggalan, dalam pengumpulan data, maupun keterangan terkait penanganan permasalahan pembangunan Eco-City Rempang, sepanjang September 2023.

“Termasuk meminta keterangan BP Batam hingga warga tiga kampung di Rempang,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, kepada hariankepri.com, Rabu (26/10/2023).

Menurutnya, Tim Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan warga Kampung Pasir Panjang Rempang yang berjumlah 130 kepala keluarga (KK).

Secara umum, warga tidak mendapat penjelasan yang utuh dari pemerintah, tentang tujuan pembangunan investasi Eco-City tersebut dan ganti rugi. Selain, itu pembangunan dinilai tergesa-gesa.

Kemudian, kata Lagat, penjelasan dari BP Batam dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG), cenderung berubah-ubah dan tidak begitu jelas kepada warga.

“Warga berharap tidak ingin direlokasi ke tempat manapun,” ungkapnya.

Bahkan, menurut Lagat, ada berbagai upaya penekanan agar warga menyetujui relokasi, terutama pegawai pemerintah yang ada di Rempang.

Ombudsman juga menemukan, sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, karena masih dikuasai masyarakat.

Program Rempang Eco City termasuk proyek strategis nasional yang tertera Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2023.

Kemudian, belum adanya dasar hukum terkait ketersediaan anggaran, pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

“Belum seluruh perkampungan tua di Batam ditetapkan batasnya oleh BP Batam,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version