Site icon Harian Kepri

Operasi Patuh Seligi 2024, 18 Kendaraan Kena Tilang Satlantas Tanjungpinang

Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang saat beroperasi di Jalan Basuki Rahmat beberapa waktu lalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Polresta Tanjungpinang mencatat, ada sebanyak 18 kendaraan yang terjaring tilang selama Operasi Patuh Seligi 2024.

Ps Kasubnit Dakgar Satlantas Polresta Tanjungpinang, Aiptu Sembiring menyampaikan, 18 kendaraan tersebut telah terjaring tilang secara statis, maupun mobile sejak awal operasi berlangsung.

“10 mobil terjaring karena tidak memakai sabuk pengaman, dan 8 motor ditilang karena tidak pakai helm ganda saat boncengan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (20/7/2024).

Ia menuturkan, 18 berkas pelanggaran tata tertib lalulintas tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka akan diberi surat tilang baik secara langsung maupun melalui Kantor Pos.

“Untuk dendanya sesuai dengan pelanggaran, dan dibayar melalui Briva Polri,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menambahkan, operasi ini berguna untuk menertibkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, akan tata tertib lalulintas.

“Operasi ini juga berguna untuk meminimalisir kejadian kecelakaan lalulintas (lakalantas) di jalanan,” terangnya.

Menurutnya, lakalantas masih banyak terjadi akibat kelalaian pengendara motor maupun mobil terhadap aturan berlalu lintas.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, selama operasi ini berlangsung pula, terdapat 1 kejadian lakalantas di sekitar kilometer 14.

“Itu lakalantas tunggal, korban juga sudah buat laporan. Dari pengakuannya, saat itu kondisi jalan sedang licin,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, untuk mengedepankan keselamatan saat berkendara.

“Gunakan helm saat mengendarai motor, pakai sabuk pengaman, jangan mengebut saat berkendara, serta patuhi rambu lalulintas yang ada,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version