Site icon Harian Kepri

Optimalkan Pajak, Ansar Wajibkan NPWP Pelaku Usaha Terdaftar di Kepri

Pelaku usaha dikawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang menunjukkan NPWP miliknya-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam rapat evaluasi realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang digelar Pemprov Kepri pada Rabu (13/4/2022) kemarin, terungkap bila penerimaan pajak negara di wilayah Provinsi Kepri belum sepenuhnya optimal.

Menurut Kepala Kanwil Dirjen Pajak Kepri, Cucu Supriatna, kondisi itu dikarenakan banyak usaha yang dilakukan di wilayah Kepri, tapi NPWP pelaku usahanya justru terdaftar di luar Kepri.

“Sehingga, penerimaan negara di Kepri ini belum sepenuhnya optimal,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Cucu juga memaparkan, sampai dengan 31 Maret 2022 penerimaan pajak di Kepri menempati urutan ke 16 nasional yaitu 29,86 persen.

Cucu juga menjelaskan, ihwal kenaikan tarif PPN per 1 April 2022 menjadi 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut untuk menjalankan amanat UU HPP Nomor 7 tahun 2021.

“Selain itu, ini merupakan upaya untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat, memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, serta menyeimbangkan tarif PPN di negara anggota G20 dan OECD,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara di Kepri, maka ke depan, setiap usaha yang ada di Kepri NPWP-nya wajib di Kepri.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu melanjutkan, dalam waktu dekat Pemprov Kepri bersama DjP Kepri, akan melakukan inventarisasi pelaku usaha di Kepri yang NPWP-nya masih berada di luar wilayah Kepri.

“Komunikasi dan dukungan kita utamakan agar optimal penerimaan pajak yang bersumber dari Kepri. Kalau penerimaan pajak besar, saya kira perhatian pusat akan besar di sini. Menjadikan Kepri salah satu lumbung pendapatan negara,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version