TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengamat hukum yang juga politisi Partai Nasdem, Ahars Sulaiman menilai, sikap Gubernur Nurdin Kepri Nurdin Basirun yang tetap mempertahankan TS Arif Fadillah sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, dianggap sebagai langkah yang tepat.
“Karena Pak Gubernur sudah memberikan hukuman ke dia berupa penurunan pangkat,” ujarnya, Kamis (26/7/2018).
Ahars yang cukup dekat dengan Nurdin ini menilai Gubernur Kepri telah menjalankan kewajibannya sesuai yang direkomendasikan oleh Mendagri.
“Kita tidak boleh juga menghukum (Arif) dua kali, dengan meminta agar Gubernur mencopotnya. Karena secara aturan hukum, Gubernur sudah menjalankan kewajibannya,” terangnya.
Seharusnya kata dia, Ariflah yang dengan sukarela mau mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Karena, meskipun secara aturan hukum penurunan pangkat tersebut tidak mempengaruhi jabatannya saat ini, tapi, secara etika hal itu dinilai kurang pantas.
“Kalau kita mau bicara etika dan moral harusnya dia yang mengundurkan diri. Itu kalau kita bicara tentang etika dan moral ya,” sebutnya.
Apalagi, sanksi penurunan pangkat yang diterima Arif saat ini tentunya menjadi beban moral yang dapat mempengaruhi kinerjanya sebagai seorang ASN.
“Tentunya dia sangat terbebani dengan sanksi administrasi itu. Seharusnya tidak perlu dari orang yang meminta dia mundur, tapi dengan sendirinya dia harus bersedia mundur,” tutupnya.(kar)